Polisi Jeonbuk mengumumkan bahwa mulai 20 April hingga 19 Juni akan melakukan penindakan intensif terhadap pelanggaran berhenti sejenak saat belok kanan. Pada hari pertama penindakan, 10 kasus ditemukan di perempatan Deokjin Plaza, Jeonju. Di antaranya, 2 kasus yang berisiko tinggi dikenai denda pelanggaran, dan 8 kasus diselesaikan dengan pembinaan langsung di lokasi. Polisi menjelaskan bahwa penindakan kali ini bukan hanya berlaku di Jeonbuk, tetapi merupakan langkah pengetatan yang dilakukan secara nasional. Alasannya, jika kendaraan yang belok kanan tidak berhenti di depan penyeberangan, hal itu bisa menyebabkan kecelakaan pejalan kaki. Polisi juga mengatakan akan terus menjalankan penindakan dan sosialisasi bersama-sama untuk melindungi nyawa warga dan membangun budaya lalu lintas yang baik.
원문 보기
Inti berita ini adalah 'aturan yang belum benar-benar diterapkan', bukan 'undang-undang baru'
Saat pertama lihat artikel ini, mungkin mikir ‘aturan belok kanan berubah lagi?’ Padahal bukan hukum baru, cuma aturan yang sudah diubah belum sepenuhnya diterapkan, jadi penegakan hukum diperkuatkan. Makanya polisi lakukan operasi intensif dua bulan.
Sebenarnya berubah sejak 2022 ketika undang‑undang lalu lintas jalan diperbarui, memperluas perlindungan pejalan kaki, dan sejak 2023 aturan harus berhenti dulu saat belok kanan pada lampu merah menjadi lebih jelas. Namun banyak pengemudi masih berpikir ‘kalau belok kanan dan tidak ada pejalan kaki, saya lewat saja’, jadi berita penegakan terus muncul.
Jadi, berita penertiban sekarang bukan cuma soal denda. Itu menunjukkan budaya jalan Korea beralih dari fokus aliran kendaraan ke fokus perlindungan pejalan kaki.
🔴 Lampu merah di depan → harus berhenti. Kalau tidak ada pejalan kaki, belok kanan.
🟢 Lampu hijau di depan 👉 Hentikan jika ada pejalan kaki, kalau tidak melaju pelan dan belok kanan
Kalau tidak patuhi!? Bisa kena denda 6만원

Aturan belok kanan berubah seperti ini
Intinya, di atas 'kebiasaan lama' ditambahkan 'penguatan perlindungan pejalan kaki'. Kalau lihat urutannya, kamu bisa paham kenapa sampai sekarang masih ada kebingungan.
Tahap 1: 1973, kebiasaan belok kanan saat lampu merah dilembagakan
Korea sudah lama mengizinkan belok kanan bersyarat saat lampu merah, jadi banyak pengemudi menganggap belok kanan sebagai menyelinap ke alur lalu lintas, bukan harus berhenti.
Tahap 2: Juli 2022, sasaran perlindungan diperluas dari 'orang yang sedang menyeberang' sampai 'orang yang akan menyeberang'
Sejak saat itu aturan berubah drastis. Artinya kita harus melindungi bukan hanya pejalan kaki yang sudah di zebra cross, tapi juga yang akan menyeberang. Pengemudi harus lebih hati-hati.
Tahap 3: Setelah 2023년 1월, belok kanan saat lampu merah menjadi lebih jelas harus 'berhenti sejenak dulu'
Seiring panduan lapangan dan penindakan mulai dijalankan dengan serius, prinsip bahwa jika sinyal kendaraan di depan merah maka harus berhenti dulu sebelum belok kanan menjadi semakin jelas. Cara mengemudi lama yang hanya pelan-pelan lewat begitu saja sekarang tidak lagi sesuai dengan tujuan hukum.
Tahap 4: Setelah 2024, hukum sudah berubah tetapi dipastikan tingkat pemahamannya masih rendah
Penelitian menunjukkan sangat sedikit pengemudi yang tahu aturan belok kanan dengan tepat. Di jalan nyata, orang sering tidak tahu kapan harus berhenti atau melaju.
Tahap 5: 2026, penindakan intensif muncul lagi
Jadi penertiban fokus sekarang ini bisa dibilang tahap akhir. Alurnya: revisi undang‑undang → kebingungan di lapangan → promosi berulang → penertiban keras lagi.

Jadi kapan harus berhenti, dan kapan boleh jalan
| Situasi | Tindakan pengemudi | Kenapa ini penting |
|---|---|---|
| Lampu merah mobil depan | Di garis henti atau depan zebra cross, berhenti sebentar dulu, lalu cek sekitar dan belok kanan pelan-pelan | Ini bagian yang paling berbeda dari kebiasaan dulu, jadi penertiban fokus di sini |
| Lampu hijau mobil depan | Kalau tidak ada bahaya untuk pejalan kaki, boleh belok kanan pelan-pelan | Walau lampunya hijau, bukan berarti bisa jalan sesuka hati. Keamanan zebra cross tetap harus terus dicek |
| Jika ada lampu belok kanan | Daripada tafsiran umum, ikuti lampu belok kanan itu sendiri | Walau di persimpangan yang sama, kalau ada alat itu maka aturannya jadi berbeda |
| Kalau setelah belok kanan ada pejalan kaki di zebra cross atau ada yang mau menyeberang | Wajib berhenti dan dahulukan pejalan kaki | Orang yang dilindungi diperluas dari 'orang yang sedang menyeberang' sampai 'orang yang mau menyeberang' |
| Kalau sama sekali tidak ada pejalan kaki dan risikonya rendah | Kalau situasinya memang harus berhenti, berhenti dulu, lalu setelah cek aman lanjut pelan-pelan | Intinya bukan 'boleh lewat tanpa berhenti', tapi 'harus bisa bedakan dulu kapan harus berhenti' |

Situasi yang dianggap polisi sangat berbahaya biasanya seperti ini
| Item penilaian | Kasus yang mudah selesai dengan imbauan | Kasus yang mudah berlanjut ke denda tilang |
|---|---|---|
| Risiko untuk pejalan kaki | Tidak ada pejalan kaki atau risiko tabrakan langsung kecil | Pejalan kaki sedang menyeberang atau akan menyeberang, tetapi kendaraan tetap memaksa masuk |
| Lokasi | Tempat yang relatif sepi | Persimpangan padat, sekitar penyeberangan, titik rawan kecelakaan |
| Perilaku mengemudi | Terlambat berhenti karena bingung, kesalahan yang perlu dijelaskan | Masuk terlalu cepat, memicu antrean saling menempel, menyebabkan mobil atau orang lain mendadak berhenti |
| Tahap penegakan | Awal penerapan aturan, masa operasi berfokus pada imbauan | Masa razia intensif, pelanggaran berulang setelah sosialisasi cukup |
| Kejelasan bukti | Sulit menentukan dengan jelas adegan berbahaya | Adegan pelanggaran dan bahayanya terlihat dengan jelas |

Data kecelakaan belok kanan tidak berubah
Melihat tingkat kecelakaan pejalan kaki, masalahnya terus berlanjut. Dengan angka ini, saya mengerti kenapa polisi memperketat penegakan.

Kalau angka dibaca seperti ini, alasan 'penertiban berulang' jadi terlihat
Grafik di atas menunjukkan alur keseluruhan kecelakaan lalu lintas pejalan kaki. Walau hukum diperkuat pada 2022, bukan berarti pada tahun berikutnya kecelakaan langsung turun drastis. Artinya, hanya dengan mengubah satu sistem, perilaku di jalan tidak langsung berubah begitu saja.
Tapi kalau hanya lihat kecelakaan belok kanan, ada juga berita yang mengutip polisi bahwa jumlah korban meninggal turun dari 109 orang menjadi 95 orang, atau turun 12.8%. Sebaliknya, ada juga pendapat bahwa jumlah kasus kecelakaan dan jumlah korban luka tidak banyak berubah. Kalau digabungkan, pembacaan yang paling tepat adalah penertiban memang punya sebagian efek untuk mengurangi kecelakaan fatal, tetapi belum bisa menghilangkan bahayanya sepenuhnya.
Jadi, penertiban intensif 2026 lebih tepat dilihat bukan sebagai 'dilakukan lagi karena tidak efektif', tetapi sebagai tanda bahwa ada efek sebagian, tetapi kebiasaan di lapangan masih belum cukup berubah. Kalau pakai sudut pandang ini, berita penertiban terasa bukan sekadar pengulangan, tetapi seperti pemeriksaan tengah proses penetapan sistem.

Pada akhirnya, sistem ini sebenarnya mau melindungi siapa lebih dulu
| pertanyaan | Anak-anak | Lansia |
|---|---|---|
| Kenapa rentan | Bisa tiba-tiba berlari atau sulit membaca kecepatan dan jarak kendaraan dengan tepat | Kecepatan berjalan lambat dan waktu reaksi lebih panjang, jadi sulit menghindari bahaya |
| Tempat berbahaya | Penyeberangan pejalan kaki di zona sekolah, sudut persimpangan dengan pandangan terhalang | Bagian dalam persimpangan dan area sekitar penyeberangan pejalan kaki |
| Angka terkait | Dari kecelakaan mobil dan pejalan kaki di zona sekolah, porsi terkait pandangan terhalang 37.9%, dan 98.5% korbannya berusia 12 tahun ke bawah | Dalam analisis wilayah, ditunjukkan bahwa dari korban meninggal pejalan kaki, porsi usia 65 tahun ke atas adalah 51.6% |
| Perubahan karena berhenti saat belok kanan | Kemungkinan untuk memperkirakan bahwa mobil akan berhenti sekali jadi lebih besar, jadi ada waktu untuk menghadapi situasi mendadak | Bahkan untuk jalan kaki yang lambat, waktu menyeberang bisa terjamin sehingga risiko tabrakan berkurang |

Lalu gimana!?
Pengemudi, pertama-tama berhenti sebelum belok kanan di depan zebra cross. Lebih tenang begitu. Kalau tidak patuhi, bisa kena denda 60.000 won.
Pejalan kaki, jangan menyeberang zebra tanpa melihat mobil yang belok kanan. Selalu lihat dulu sebelum menyeberang.
Ayo kita semua berjalan aman
Budaya belok kanan saat mengemudi di Korea. Sedang berubah ke arah yang lebih baik.
Kami beri tahu cara hidup di Korea
Tolong banyak sayangi gltr life




